Site of Aadun Juve

tajwid idgham atau idghom

1 February 2010 · Leave a Comment

Mumpung lagi ngenet (walau lelet) saya akan menuliskan mengenai tajwid lagi, idgham…

Idgham atau dengung (kalau tidak salah ini artinya dalam bahasa Indonesia) terbagi jadi 2 bagian beranggotakan 6 huruf. 2 huruf termasuk ke dalam idgham bilagunnah dan 4 lainnya ada di idhgam bigunnah. Sebenarnya ada beberapa idgham lainnya tapi inti dari idgham adalah dua bagian ini…

pertama saya akan jelaskan idgham bilagunnah

idgham jenis ini punya dua huruf yakni “lam” dan “ra”. idgham ini akan menghilangkan bunyi dari huruf  ”n”  jika bertemu nun mati atau semua huruf yang dibaca an, in, un (tanwin). sebagai contoh, jika ada, “min ladunka” dan seterusnya maka akan dibaca seperti ini “milladunka”. karena huruf yang berbunyi ‘n’ tadi akan melebur jadi huruf  ”lam” atau “ra” yang mengikutinya. contoh lain ada di kalimat syahadat pada ALLAH, tidak terdengar bunyi ‘n’. peraturan di bilagunnah adalah 1 harokat pada saat peleburan. bisa perhatikan pada suara adzan.

kedua, idgham bigunnah

Idhgam bigunnah memiliki cara membaca yang sama seperti pada idgham bilagunnah, perbedaanya terletak pada lama membaca huruf idgham yang menyusul setelah bunyi ‘n’. untuk huruf dari idgham bigunnah adalah “mim”, “wa”, “ya”, dan  ”nun”. Misal,  ”man ya’mal” seharusnya dibaca jadi “mayya’mal”. peraturan harokat di bigunnah adalah sebanyak 2-3 harokat. jadi huruf yang berada setelah “nun” mati atau tanwin akan dibaca selama kira-kira 2 ketukan.

ada beberapa kata yang tidak boleh atau tidak bisa di baca dengan idgham bigunnah, di antara yang saya ketahui adalah “dunya”, “sinwa”, “bunya”.

sekian pelajaran tajwid mengenai hukum idgham yang saya ketahui, semoga bermanfaat… Jika ada pertanyaan atau kritik saya akan sangat senang…

→ Leave a CommentCategories: Belajar ngaji
Tagged: , , , , ,

Ganti Header Lewat Spanel

16 January 2010 · 1 Comment

Berikut ini langkah-langkah dalam melakukan penggantian header melalui spanel.

Buka alamat web anda, misal http://mading.sman10bogor.co.id/spanel, huruf tebal adalah tulisan yang harus ditambahkan di belakang alamat web anda. Setelah terbuka spanel dari situs anda, buka direktori dengan urutan seperti berikut ini.

1. sites

2. alamat situs

3. www

4. wp-content

5. theme

6. arthemia (karena saya menggunakan tema ini untuk web saya)

7. images

setelah sampai pada direktori nomor 7, anda dapat mengunggah (upload) gambar yang anda inginkan. karena tema yang saya gunakan ini (arthemia) memberikan nama logo.png untuk header-nya, maka sebaiknya sebelum anda unggah, ganti nama gambarnya terlebih dahulu dengan nama yang ada di direktori images (logo.png , contoh dari saya).

Sekian… gambar di bawah ini merupakan spanel yang saya gunakan…

→ 1 CommentCategories: bau teknologi
Tagged: , ,

Shalat Jama’ah yang Sesuai Sunnah

14 January 2010 · Leave a Comment

Tulisan ini hanya sekedar memindahkan dari situs  almanhaj.or.id

Selamat membaca…

Shalat berjamaah merupakan salah satu syiar Islam. Ia dapat menjadi media pemersatu hati kaum Muslimin. Berkumpulnya kaum Muslimin di rumah Allah untuk menunaikan ibadah dipimpin oleh seorang imam, yang tentunya membutuhkan aturan secara lengkap dan jelas. Semua itu diperlukan, karena sebagai kebutuhan, sehingga kaum Muslimin mengetahui aturan yang jelas saat berinteraksi dalam beribadah di tempat yang satu. Begitu juga saat melakukan shalat berjamaah, hendaklah setiap kaum Muslimin mengetahui tentang hal itu, sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap syariat.

SIAPA YANG LEBIH BERHAK MENJADI IMAM?
Jika di suatu masjid terdapat imam rawatibnya, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah imam rawatib yang ditunjuk oleh penguasa atau pengurus masjid. Kalau tidak ada, maka yang didahulukan ialah orang yang lebih banyak memiliki hafalan al Qur’an dan lebih memahami hukum Islam. Apabila di kalangan para jamaah setara, maka didahulukan yang lebih pandai dan lebih mengetahui tentang sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila juga setara, maka didahulukan orang yang lebih dahulu berhijrah. Apabila sama juga, maka didahulukan yang lebih tua usianya.[1]

Ini semua berdasarkan pada beberapa hadits di bawah ini:

1). Hadits Abu Sa’id al Khudri :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Apabila mereka tiga orang, maka hendaklah seorang dari mereka menjadi imam shalat mereka, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan al Qur`annya” [HR Muslim 672]

2). Hadits Abu Mas’ud al Anshari, ia menyatakan :

قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا وَلَا تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ أَوْ بِإِذْنِهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami: “Hendaknya yang menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an dan paling baik bacaannya. Apabila dalam bacaan mereka sama, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling dahulu hijrahnya. Apabila mereka sama dalam hijrah, maka yang berhak menjadi imam adalah yang paling tua. Janganlah kalian menjadi imam atas seseorang pada keluarga dan kekuasaannya, dan jangan juga menduduki permadani di rumahnya, kecuali ia mengizinkanmu atau dengan izinnya” [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab al Masaajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Man Ahaqqu bil Imamah, no. 1709]

Namun demikian, hal ini tidak termasuk syarat sahnya shalat berjamaah, karena seseorang diperbolehkan menjadi imam bagi orang yang lebih berhak menjadi imam darinya, sebagaimana kisah Nabi. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat di belakang Abu Bakar sebagaimana dijelaskan dalam hadits ‘Aisyah, ia berkata :

لَمَّا مَرِضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَضَهُ الَّذِي مَاتَ فِيهِ فَحَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَأُذِّنَ فَقَالَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ أَبَا بَكْرٍ رَجُلٌ أَسِيفٌ إِذَا قَامَ فِي مَقَامِكَ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ وَأَعَادَ فَأَعَادُوا لَهُ فَأَعَادَ الثَّالِثَةَ فَقَالَ إِنَّكُنَّ صَوَاحِبُ يُوسُفَ مُرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ فَخَرَجَ أَبُو بَكْرٍ فَصَلَّى فَوَجَدَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ نَفْسِهِ خِفَّةً فَخَرَجَ يُهَادَى بَيْنَ رَجُلَيْنِ كَأَنِّي أَنْظُرُ رِجْلَيْهِ تَخُطَّانِ مِنْ الْوَجَعِ فَأَرَادَ أَبُو بَكْرٍ أَنْ يَتَأَخَّرَ فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَكَانَكَ ثُمَّ أُتِيَ بِهِ حَتَّى جَلَسَ إِلَى جَنْبِهِ

“Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit di akhir hayatnya, lalu datanglah waktu shalat dan Bilal telah beradzan, maka beliau berkata: “Perintahkan Abu Bakar agar mengimami shalat,” lalu ada yang berkata kepada beliau : “Sungguh Abu Bakr seorang yang lembut hati. Apabila menggantikan kedudukanmu, ia tidak dapat mengimami orang banyak”. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulangi lagi (perintahnya) dan merekapun mengulangi (pernyataan tersebut), lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulanginya yang ketiga dan berkata: “Kalian ini seperti wanita-wanita dalam kisah Yusuf[2]. Perintahkan Abu Bakar agar mengimami orang shalat,” lalu Abu Bakar berangkat dan mengimami shalat. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam merasakan sakitnya agak ringan, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan bersandar pada dua orang, seakan-akan aku melihat kakinya gontai (tidak mantap dalam melangkah) karena rasa sakit. Lalu Abu Bakar ingin mundur, maka beliau memberikan isyarat untuk tetap di tempatnya, kemudian mendatanginya dan duduk di sebelah Abu Bakar” [HR al Bukhari, kitab al Adzan, hadits 2641]

Hadits ini, secara jelas menunjukkan bolehnya seseorang mengimami orang yang lebih berhak menjadi imam darinya. Wallahu a’lam.

SIAPAKAH YANG SAH MENJADI IMAM
Semua orang yang sah shalatnya, ia dapat menjadi imam atau sah menjadi imam dalam shalat. Namun ada orang-orang yang dianggap oleh sebagian orang tidak pantas menjadi imam, padahal mereka sah menjadi imam, di antaranya:

1). Orang buta.
Orang buta memiliki kedudukan yang sama dengan orang yang melihat. Dia dapat dijadikan imam dalam shalat. Hal ini didasarkan pada hadits Mahmud bin ar Rabi’ :

أَنَّ عِتْبَانَ بْنَ مَالِكٍ كَانَ يَؤُمُّ قَوْمَهُ وَهُوَ أَعْمَى

“Sesungguhnya ‘Itbaan bin Malik, dahulu mengimami shalat kaumnya” [Muttafaqun ‘alaihi]

Dan pernyataan Aisyah :

اسْتُخْلِفَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُوْمٍ عَلَى الْمَدِيْنَةِ يُصَلِّيْ بِالنَّاسِ

“Ibnu Umi Maktum dijadikan pengganti (Rasulullah) di Madinah mengimami shalat penduduknya” [HR Ibnu Hibban dan Abu Ya’la. Dikatakan penulis kitab Shahih Fiqhus Sunnah, bahwa hadits ini shahih li ghairihi]

2). Hamba sahaya atau yang telah dimerdekakan.
Keabsahannya didasarkan kepada pernyataan Ibnu Umar yang berbunyi:

لَمَّا قَدِمَ الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ الْعُصْبَةَ مَوْضِعٌ بِقُبَاءٍ قَبْلَ مَقْدَمِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَؤُمُّهُمْ سَالِمٌ مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ وَكَانَ أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا

“Ketika kaum Muhajirun yang awal-awal datang ke al ‘Ushbah, suatu tempat di Quba’; sebelum kedatangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang menjadi imam shalat mereka adalah Saalim maula Abu Hudzaifah, dan dialah yang terbanyak hafalan al Qur`annya” [HR al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab al Adzan, Bab Imamatul al ‘Abdi wal Maula, no. 651]

3). Anak kecil yang mumayyiz.
Hal ini didasarkan pada pernyataan Amru bin Salamah yang berbunyi:

فَلَمَّا كَانَتْ وَقْعَةُ أَهْلِ الْفَتْحِ بَادَرَ كُلُّ قَوْمٍ بِإِسْلَامِهِمْ وَبَدَرَ أَبِي وَ قَوْمِي بِإِسْلَامِهِمْ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ جِئْتُكُمْ وَاللَّهِ مِنْ عِنْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقًّا فَقَالَ صَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا وَصَلُّوا صَلَاةَ كَذَا فِي حِينِ كَذَا فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا فَنَظَرُوا فَلَمْ يَكُنْ أَحَدٌ أَكْثَرَ قُرْآنًا مِنِّي لِمَا كُنْتُ أَتَلَقَّى مِنْ الرُّكْبَانِ فَقَدَّمُونِي بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَأَنَا ابْنُ سِتٍّ أَوْ سَبْعِ سِنِينَ

“Ketika terjadi penaklukan penduduk kota Makkah, maka setiap kaum bersegera masuk Islam dan bapak dan kaumku segera masuk Islam. Ketika dating, ia berkata: “Demi Allah, aku membawa kepada kalian dari sisi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebuah kebenaran,” lalu ia berkata,”Lakukanlah shalat ini, pada waktu ini, dan shalat itu pada waktu itu. Apabila datang waktu shalat, hendaklah salah seorang kalian beradzan, dan yang mengimami shalat kalian adalah yang paling banyak hafalan al Qur’annya.” Lalu mereka melihat, dan tidak mendapati seorangpun yang lebih banyak hafalannya dariku, karena aku sering menemui orang yang datang. Maka mereka menunjukku sebagai imam shalat, padahal usiaku baru enam atau tujuh tahun” [HR al Bukhari]

4). Orang fasiq yang tidak keluar dari Islam.
Hal ini didasarkan pada dalil naqli dan aqli. Diantaranya:

a. Keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ

“Hendaknya yang menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling hafal al Qur`an” [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab al Masaajid wa Mawadhi’ Shalat, Bab Man Ahaqqu bil Imamah, no. 1709].

Hal ini mencakup fasiq, dan yang lainnya.

b. Kekhususan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pemimpin zhalim, yang shalat diluar waktunya:

صَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا وَاجْعَلُوا صَلَاتَكُمْ مَعَهُمْ نَافِلَةً

“Shalatlah kalian pada waktunya, dan jadikanlah shalat kalian bersama mereka sebagai nafilah (sunnah)”. [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab al Masaajid, Bab Karahiyat Ta’khir ash Shalat, no. 1033]

c. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يُصَلُّونَ لَكُمْ فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ

“Mereka mengimami kalian shalat; apabila mereka benar, maka kalian mendapatkan pahalanya; dan apabila mereka salah, kalian tetap mendapatkan pahalanya, dan dosanya ditanggung oleh mereka”. [HR al Bukhari dalam Shahih-nya, kitab al Adzan, Bab Idza lam Yutim al Imam wa Atamma Man Khalfaha, no. 653]

d. Amalan para sahabat pada zaman al Hajaj bin Yusuf ats Tsaqafi, di antaranya Ibnu ‘Umar yang shalat di belakang al Hajjaj, sedangkan al Hajjaj adalah seorang fasiq.

e. Sedangkan dalil aqli, dikatakan, semua yang shalatnya sah, maka sah juga menjadi imam. Tidak ada dalil yang membedakan antara keabsahan shalat dengan keabsahan imam. Selama ia masih shalat bagaimana kita tidak shalat dibelakangnya, karena apabila ia bermaksiat, maka maksiatnya kembali kepadanya sendiri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan: “Orang fasiq dan mubtadi’, shalatnya sah. Apabila ma’mum shalat di belakangnya, maka shalatnya tidak batal. Namun dimakruhkan oleh orang yang memakruhkan shalat di belakangnya, karena amar makruf nahi mungkar wajib. Oleh karena itu, orang yang menampakkan bid’ah atau kefajiran, ia tidak boleh menjadi imam rawatib bagi kaum Muslimin, karena ia pantas diberi pelajaran hingga bertaubat. Apabila memungkinkan, (boleh) memboikotnya hingga ia bertaubat, maka hal itu baik. Apabila sebagian orang tertentu tidak shalat di belakangnya dan shalat di belakang orang lain memiliki pengaruh hingga ia bertaubat, atau dipecat, atau orang-orang berhenti melakukan dosa sepertinya, maka yang seperti ini baik, apabila meninggalkan shalat di belakangnya memiliki maslahat dan tidak kehilangan jamaah dan Jum’at. Adapun bila tidak shalat di belakangnya menyebabkan ma’mum kehilangan Jum’at dan jamaah, maka disini tidak meninggalkan shalat di belakang mereka, kecuali mubtadi’ yang menyelisihi para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam”[3]. Demikianlah yang dirajihkan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ketika menyatakan, bahwa pendapat yang rajih adalah sah shalat di belakang orang fasiq. Sehingga, apabila seorang shalat di belakang imam yang mencukur jenggot atau merokok atau memakan riba atau pezina atau pencuri, maka shalatnya tetap sah.[4]

5). Orang yang belum diketahui apakah fasiq ataukah tidak.
Dalam permasalahan ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Seseorang diperbolehkan melakukan shalat lima waktu dan Jum’at serta yang lainnya, di belakang orang yang belum diketahui kebid’ahan dan kefasikannya, menurut kesepakatan imam fiqih yang empat dan selain mereka dari imam-imam kaum Muslimin. Bukan menjadi syarat bagi seorang ma’mum harus mengetahui i’tikad (keyakinan) imamnya, dan tidak pula mengujian, hingga menanyakan ‘apa yang engkau yakini?’.”[5]

Dengan demikian, apabila sah shalat di belakang orang fasiq, maka shalat di belakang orang yang belum jelas kefasikannya lebih pantas untuk disahkan.

6). Wanita menjadi imam untuk kaum wanita.
Hal ini dilakukan sebagian sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antaranya ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dan tidak ada seorang sahabatpun yang mengingkarinya.

BAGAIMANA POSISI IMAM DAN MA’MUM?
Agar dapat melaksanakan shalat berjamaah sesuai dengan syariat Islam, seorang imam maupun ma’mum, tidak lepas dari keadaan berikut ini :

1). Ma’mum sendirian bersama imam (dalam hal ini, imam dengan satu orang ma’mum).
Bila seseorang berma’mum sendirian, maka posisinya berdiri di samping kanan sejajar dengan imam. Dasarnya adalah, kisah Ibnu Abbas dalam shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi :

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقُمْتُ فَصَنَعْتُ مِثْلَ مَا صَنَعَ ثُمَّ ذَهَبْتُ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رَأْسِي وَأَخَذَ بِأُذُنِي الْيُمْنَى يَفْتِلُهَا فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَوْتَرَ

“Ibnu ‘Abbas berkata: “Lalu aku bangun dan berbuat seperti yang beliau perbuat. Kemudian aku pergi dan tegak di sampingnya, lalu beliau menempatkan tangan kanannya di kepalaku dan mengambilnya, dan menarik telinga kananku, lalu shalat dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian dua rakaat, kemudian witir”. [Muttafaqun 'alaihi]

2). Imam bersama dua orang ma’mum.
Apabila imam mendapatkan ma’mum hanya dua orang, maka hendaklah kedua ma’mum tersebut berdiri di belakang imam membentuk satu barisan. Hal ini didasarkan pada hadits Jabir yang panjang, yang sebagiannya berbunyi:

ثُمَّ جِئْتُ حَتَّى قُمْتُ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ بِيَدِي فَأَدَارَنِي حَتَّى أَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ ثُمَّ جَاءَ جَبَّارُ بْنُ صَخْرٍ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَامَ عَنْ يَسَارِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتَّى أَقَامَنَا خَلْفَهُ

“Kemudian aku datang sampai berdiri di sebelah kiri Rasulullah, lalu beliau memegang tanganku dan menarikku hingga membuatku berdiri di sebalah kanannya. Kemudian datang Jabbaar bin Shakhr, lalu ia berwudhu kemudian datang dan berdiri di sebelah kiri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tangan kami berdua dan mendorong kami hingga membuat kami berdiri di belakang beliau” [HR Muslim dalam Shahih-nya, kitab az Zuhud wal Raqaiq Wa …, no. 5328].

3). Imam bersama lebih dari dua orang ma’mum.
Apabila terdapat lebih dari dua orang ma’mum bersama imam, maka ma’mum berdiri di belakang imam dalam satu barisan, demikian menurut kesepakatan ulama.[6]

4). Ma’mum mendapatkan shaf (barisan) shalat sudah penuh, sehingga ia tidak dapat masuk ke shaf.
Dalam keadaan demikian, maka ma’mum jangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan), akan tetapi berusaha maju ke depan hingga berdiri di samping imam, sebagaimana dilakukan Rasulullah -ketika beliau sakit- bersama Abu Bakar yang ditunjuk menggantikan mengimami shalat. Disebutkan dalam sebuah riwayat yang berbunyi:

فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِذَاءَ أَبِي بَكْرٍ إِلَى جَنْبِهِ فَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُصَلِّي بِصَلَاةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ أَبِي بَكْرٍ

“Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk sejajar Abu Bakar di sampingnya. Waktu itu, Abu Bakar shalat ikut shalat Rasulullah, dan orang-orang shalat mengikuti shalat Abu Bakar” [Muttafaqun ‘alaihi]

Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’ (Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia), ketika menjawab pertanyaan seputar masalah ini menyatakan, apabila seseorang masuk masjid dan mendapatkan shalat telah ditegakkan, dan shaf telah penuh, maka hendaklah ia berusaha masuk dalam barisan. Apabila tidak bisa, maka ia masuk berdiri bersama imam dan berada di sebelah kanannya. Apabila ini juga tidak bisa, maka hendaknya menunggu sampai datang orang yang menemaninya di shaf (baru). Jika tidak ada seorang yang menemaninya, maka ia shalat sendirian setelah selesai shalat berjamaah.[7]

Penjelasan ini menunjukkan, ma’mum yang dalam keadaan demikian, ia tidak menarik salah seorang ma’mum lainnyanya sebagaimana banyak terjadi di kalangan kaum Muslimin dewasa ini.

Untuk itu Komite tetap untuk penelitian Islam dan fatwa Saudi Arabia berfatwa tentang hal ini: Seorang yang masuk masjid tidak mendapatkan celah dalam barisan (shof) dan tidak bisa baris disebelah kanan imam dan shalat hampir selesai, maka menunggu orang lain yang masuk untuk membuat shof (barisan) dengannya. Apabila tidak mendapatkannya maka hendaknya shalat dengan jamaah lain. Jika juga tidak ada, maka shalat sendirian setelah imam salam, dan ia tidak berdosa, dengan dalil firman Allah :

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” [at Taghabun/64:16]

Dan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Apabila aku perintahkan kalian berbuat sesuatu, maka kerjakanlah semampu kalian”.

Hal ini karena shalat adalah ibadah, dan ibadah itu harus tauqifiyah. Padahal hadits larangan shalat sendirian di belakang shaf (barisan) shahih dan bersifat umum.

Hadits yang berbunyi:

أَلاَ دَخَلْتَ مَعَهُمْ أَوْ ادْتَرَرْتَ رَجُلاً

(Kenapa kamu tidak masuk berbaris dengan mereka atau menarik seorang?) ini adalah hadits dhaif (lemah). Demikian juga, apabila orang itu menerima ajakan orang yang manariknya, maka shaf menjadi tidak penuh (ada celahnya), padahal kita diperintahkan untuk menyempurnakan dan menutup celah shaf dalam shalat.[8]

5). Wanita berma’mum dengan seorang imam laki-laki.
Seorang wanita bila berma’mum kepada seorang laki-laki, maka ia berdiri di belakang shaf laki-laki, walaupun ia sendirian. Demikian juga bila shalat sendirian bersama imam laki-laki, maka ia berdiri di belakangnya, dan tidak di sebelah kanannya. Semua ini berdasarkan hadits-hadits di bawah ini:

a. Hadits Anas yang berbunyi:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ibuku Ummu Sulaim di belakang kami” [Muttafaqub ‘alaihi]

b. Hadits Anas yang berbunyi:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami Anas bin Malik dan ibunya atau bibinya, Anas berkata,”Lalu Rasulullah menjadikan aku berdiri di sebelah kanannya dan wanita di belakang kami.” [HR Muslim]

6). Wanita shalat dengan imam wanita.
Apabila seorang wanita shalat berjamaah mengimami sesamanya, maka ia berdiri di tengahnya dan tidak maju ke depan. Dicontohkan ‘Aisyah dan Ummu Salamah, dari Rabthah al Hanafiyah, ia berkata :

أَنَّ عَائِشَةَ أَمَّتْهُنَّ وَ قَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِيْ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةِ

“Sesungguhnya ‘Aisyah mengimami mereka dan berdiri diantara mereka dalam satu shalat wajib” [HR Abdurrazaq, Al daraquthni dan Al Baihaqi dan dihukumi penulis Shohih Fiqih Sunnah hadits shohih Lighoriihi]

Juga Abu Hurairah mengatakan bahwa :

أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ أَمَّتْهُنَّ فَكَانَتْ وَسَطًا

“Sungguh Ummu Salamah mengimami mereka shalat dan berada di tengah-tengah”. [HR Abdurrazaq, ad Daraquthni dan al Baihaqi, dan hadits ini dihukumi oleh penulis Shahih Fiqih Sunnah sebagai hadits shahih lighairiihi]

7). Shaf (barisan) anak kecil.
Anak kecil yang telah mumayyiz, ia tidak berbeda dengan orang yang sudah baligh, yaitu berdiri di belakang imam. Dengan dalil hadits Anas yang berbunyi:

صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا

“Aku shalat bersama seorang anak yatim dirumah kami dibelakang Nabi n dan ibuku Ummu Sulain dibelakang kami”. [Muttafaqub ‘alaihi].

Lajnah ad Daimah lil Buhuts al Islamiyah al Ifta’, Saudi Arabia mengatakan: “Yang sesuai Sunnah untuk anak-anak, apabila ia telah mencapai usia tujuh tahun dan lebih, untuk berdiri di belakang imam sebagaimana orang-orang yang telah baligh. Apabila yang ada hanya satu, maka ia berdiri di samping kanan imam, karena sudah jelas dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau shalat di rumah Abu Thalhah, dan menjadikan Anas dan seorang anak yatim di belakangnya, sedangkan Ummu Sulaim di belakang keduanya. Juga telah ada dalam riwayat lainnya, bahwa beliau mengimami shalat Anas, dan menjadikannya di sebelah kanannya”.[9]

Sedangkan Syaikh al Albani mengatakan: “Adapun menjadikan anak-anak di belakang mereka (barisan dewasa), maka dalam permasalahan ini, aku belum mendapatkan kecuali hadits ini[10], dan hadits ini lemah, tidak bisa dijadikan hujjah. Sehingga aku memandang bolehnya anak-anak berdiri bersama orang dewasa, apabila barisannya belum penuh; dan shalatnya anak yatim bersama Anas di belakang Rasulullah menjadi hujjah dalam permasalahan ini”.

Dengan demikian menjadi jelas kesamaan posisi anak-anak dan orang dewasa dalam shalat berjamaah bersama imam.

Demikianlah beberapa permasalahan seputar imam dan posisi imam dan ma’mum, mudah-mudahan hal ini bermanfaat bagi kita.
Billahit taufiq

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun X/1427H/2006M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
________

→ Leave a CommentCategories: Fiqh Islam
Tagged: , , , , ,

Meninggalnya Gusdur dan Segala Efeknya

9 January 2010 · Leave a Comment

Gusdur atau Abdurrahman Wahid merupakan mantan presiden kita yang ke 4. tentu ini sudah kita ketahui kecuali yang belum lama ini hadir ke dunia. Kalo dibandingkan gw, Gusdur jelas lebih punya banyak jasa buat negara ini ketimbang gw. Dia lebih tua, lebih banyak pengalaman, lebih punya kekuasaan, dan lebih lainnya yang gw ga punya…

Sekarang Gusdur sudah meninggal dengan beberapa kebaikan yang ada pada dirinya dan keburukan yang disebabkan olehnya. Selama dia masih islam, kita tidak berhak untuk mengadilinya sedikitpun mengenai hal yang abstrak atau berhubungan dengan hati karena itu adalah kekuasaan ALLOH. Jadi kita tidak boleh mencerca dia dan menyanjung dia selama berlebihan.

Zaman sekarang mungkin ga akan pernah bisa dibayangkan, bahkan mungkin oleh Einstein sekalipun. Kemajuan teknologi sudah sangat pesat tapi kemunduran pikiran pun semakin dahsyat. Contoh nyatanya dapat dilihat dari peristiwa meninggalnya Gusdur ini. Banyak orang yang berusaha keras cuma untuk melihat pemakamannya bahkan sampe nangis ga diijinkan pegang kuburannya. Memang siapa sih Gusdur???bisa ngasih rejeki, hoki, atau ikan teri (garing…)??? yang parahnya minta berkah, buset dah…

Tulisan ini hanya pendapat pribadi yang hanya ingin mengomentari kejadian terkini dan juga sekaligus pengingat. Penutup tulisan biar okeh, “Hanya kepada ALLOH lah kita menyembah dan hanya kepada-Nya lah kita meminta (apapun).”…

→ Leave a CommentCategories: merenung boleh kan? · vesper's stories
Tagged: , ,

Pernikahan (tulisan beneran)

11 December 2009 · 2 Comments

Mumpung belum dikejar date line tugas, saya akan melanjutkan tulisan saya mengenai pernikahan…

Nikah adalah salah satu sunnah dari Rosululloh. Silakan lihat surat ar- rum 21. Nikah sangat dianjurkan oleh islam karena dengan menikah banyak kebaikan yang akan didapatkan, di antaranya:

a. Melaksanakan perintah Alloh (ibadah),

b. Menjauhkan dari perbuatan dosa (zina),

c. Memelihara keturunan (kejelasan ayah dan ibu dari seorang anak), dan

d. Masih banyak hal lain yang merupakan efek dari menikah.

Menikah bukanlah perkara mudah dan bukan perkara yang teramat susah. Nikah amat memerlukan persiapan yang matang karena nikah bukan hanya (maaf) hubungan fisik suami istri tapi merupakan hubungan antara dua manusia dengan latar belakang, tujuan, dan metodologi yang berbeda (lah, kok jadi kaya skripsi). Menikah merupakan penggabungan dari dua manusia dan keluarga yang tentunya sangat berbeda.

Sama seperti sebuah mata pelajaran, tanpa pijakan atau panduan kita tidak akan dapat melakukan apapun apatah lagi untuk mengembangkannya. Islam telah memberikan panduan baik itu di dalam Al-qur’an maupun sunnah. Bahkan, dalam memilih pasangan hidup untuk masa depan saja kita telah diberikan teoremanya. Berikut saya sajikan sedikit tuntunan yang telah saya ketahui.

  • Seorang pria hendaknya sebelum melamar seorang gadis yang ingin dinikahinya, seharusnya dia memiliki agama yang baik karena kehidupan yang akan dibangun tidak untuk sesaat saja (dunia). “ jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ayat yang saya kutip di atas setidaknya cukup untuk ‘memaksa’ pria agar memiliki ilmu agama yang baik karena jika dia saja ‘ancur’ mau jadi apa nanti keluarganya. Selain agama yang baik seorang pria selayaknya juga memiliki ilmu umum yang cukup, harta yang memadai, dan perasaan kasih sayang.
  • Seorang wanita yang akan dilamar oleh seorang pria seharusnya juga menambah kapasitas dirinya. Seorang wanita juga harus cerdas karena sang ibu adalah tempat pertama kali anaknya bertanya. Menambah ilmu agama adalah suatu keharusan bagi seorang calon ibu agar dia dapat mengambil keputusan tepat di saat genting. Jadi seorang wanita juga dapat memberikan keseimbangan di dalam sebuah keluarga yang akan dibangun.

Setelah pria dan wanita yang saling memperbaiki diri mereka sendiri, seorang pria dimungkinkan untuk meminang wanita yang diiginkannya. Jika wanita itu telah setuju dengan pinangan pria tersebut maka tidak boleh ada pria lain yang meminang wanita tersebut. Pelarangan hal ini memiliki hikmah tersendiri, yaitu mencegah permusuhan.

Jika seorang pria memiliki hak untuk mengajukan lamaran, maka seorang wanita pun memiliki hak untuk menerima bahkan menolaknya. Bagi para pecinta emansipasi, islam memberikan hak yang sama dalam melamar bagi wanita. Jadi wanita pun dapat melamar seorang pria yang dianggap baik baginya. Di saat ini seorang wanita hendaknya mempertimbangkan masak-masak pilihannya agar ia tidak kecewa dan menyalahkan pihak lain atas kesalahannya sendiri. Pertimbangan matang di sini bukan berarti seorang wanita harus terlalu banyak memberikan kriteria yang memberatkan bagi pria (mencari pria yang setara bahkan di atasnya).

Penting diperhatikan bagi pria, jangan hanya melihat seorang wanita hanya dari penampilan fisik semata karena semua itu akan hilang dicuri oleh waktu, begitu pun bagi wanita. Yang terpenting adalah tidak berlebihan dalam mencintai apapun ciptaan Alloh agar kita tidak menjadi hamba yang menyekutukan diri-Nya dengan suatu apapun.

Mungkin ini adalah sedikit yang bisa saya bagikan kepada kawan semua. Cinta semata tidak dapat dijadikan sebagai modal untuk membuat bahtera rumah tangga yang kuat. Tapi tanpa cinta, sebuah bahtera rumah tangga akan mudah untuk ditenggelamkan oleh ombak besar.

→ 2 CommentsCategories: Fiqh Islam · merenung boleh kan? · vesper's stories
Tagged: , ,