Site of Aadun Juve

Makharijul Huruf atau Tempat Asal Keluar Huruf

23 October 2009 · Leave a Comment

Setelah tulisan pertama tentang hukum idzhar, kita lanjutkan ke cara membaca huruf atau asal bunyi dari suatu huruf (tempat keluar huruf)…

Sebenarnya makharijul huruf adalah hal pertama yang harus dipelajari dalam pembelajaran membaca al-qur’an dengan baik dan benar.

1. alif: seperti membaca huruf  ’a', ‘i’, ‘u’ biasa.

2. ba: cara membaca huruf ini sama seperti huruf ‘b’.

3. ta: huruf ini dibaca sedikit berbeda dengan huruf ‘t’ karena ketika huruf ini dibaca ada nafas yang keluar atau sedikit terdengar seperti gabungan huruf ‘tc’.huruf ini keluar dari pertemuan ujung lidah dengan gigi seri atas.

4. tsa: tempat keluar huruf ini adalah ujung lidah dengan keempat gigi seri (gigi atas bawah dirapatkan). huruf ini juga ada nafas yang keluar.(lupa bahasa aslinya apa)

5. ja: cara membacanya seperti huruf ‘j’ biasa.

6. ha(tipis): huruf ha setelah ‘ja’ ini berasal dari tenggorokan bagian tengah. jadi huruf ini dibaca tipis seperti orang yang sedang asma.

7. kha: huruf ini bersumber dari tenggorokan bagian teratas atau sekitar pangkal lidah.

8. da: huruf hijaiyah ini dibaca seperti huruf  ’d’ pada huruf latin.

9. dza: tempat keluar huruf ini adalah ujung lidah bertemu dengan gigi seri bagian atas dengan sedikit penekanan. tapi penekanan di sini tidak memantul.

10. ra: cara baca yang sama seperti huruf ‘r’ biasa.

11. za: huruf ‘z’, seperti huruf latin inilah hijaiyah ini dibaca.

12. sa: huruf latin yang dipakai untuk huruf ini adalah huruf ’s’.

13. sya: tempat keluar huruf ini adalah pada bagian tengah dari lidah dan menempel pada langit-langit lidah. jadi ketika huruf hijaiya ini dibaca akan terasa ada huruf ‘y’ latin.

14. sha: sumber dari huruf ini adalah lidah bagian tengah bertemu dengan langit-langit mulut dan seperti tulisannya ada huruf ‘h’, maka ada rasa sedikit ‘h’ ketika membaca huruf ini. kalau saya rasakan, huruf ini ketika dibaca, ujung lidah akan menempel pada ujung gigi seri bawah.

Agar tidak terlalu panjang tulisan ini, maka akan disambung pada lain waktu. jika anda merasa ada yang salah ketika membaca tulisan ini silakan anda berikan kritik dan saran karena kebenaran hanya berasal dari Sang Pencipta, ALLAH tabaraka wata’ala.

→ Leave a CommentCategories: Belajar ngaji
Tagged: , , ,

Tajwid hukum idzhar

20 October 2009 · Leave a Comment

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ *

Al-qur’an adalah kitab yang diturunkan oleh ALLAH ke dunia sebagai petunjuk bagi kita dalam segala sisi kehidupan. ALLAH memberi kita banyak manfaat dari kitab-Nya ini.

Di antara kebaikan yang ALLAH berikan kepada hambanya yang melalui al-Qur’an adalah memberi pahala kepada hamba-Nya yang membaca al-Qur’an. Bahkan ALLAH memberi balasan kebaikan bagi yang belum lancar membaca Qur’an. Kebaikan bagi yang belum lancar saja ada, apatah lagi bagi yang lancar (tartil). Oleh karena itu jangan sampai kita melewatkan satu hari pun tanpa melakukan tilawah (membaca Qur’an).

Berikut ini saya akan memberikan sedikit tulisan mengenai cara membaca al-Qur’an yang baik dan benar (ilmu tajwid). Karena walaupun tidak wajib bagi seluruh muslim untuk menguasai ilmu tajwid tapi wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk membaca al-Qur’an dengan baik dan benar.

Pelajaran kita kali ini adalah idzhar halqi. Menurut bahasa, idzhar artinya jelas. Sedangkan menurut istilah, idzhar artinya membaca nun mati atau tanwin tanpa disertai dengungan yang sempurna. Idzhar terjadi apabila nun mati bertemu dengan huruf-huruf yang dibaca di bagian tenggorokan. Terdapat 6 huruf yang diberikan hukum idzhar, huruf-huruf tersebut adalah alif, hamzah, ‘ain, ghoin, ha (tebal), ha (tipis).

Berikut adalah contoh dari idzhar:

صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهم contoh ini terdapat pada al fatihah ayat 7. terbaca, shiraathalladzina an ‘amta ‘alaihim. Di situ ada pertemuan antara nun mati dengan ‘ain, maka membacanya “n” harus terdengar jelas. Contoh hanya saya berikan satu karena cara membaca idzhar pada tiap huruf adalah sama.

Ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh seorang pembaca Qur’an ketika bertemu dengan idzhar, di antaranya tidak boleh memantulkan bacaan nun mati atau tanwin seperti hukum qolqolah, tidak boleh memanjangkan atau memberi dengungan sehingga terdengar lebih dari 1 harokat, dan tidak boleh pula mengambil jeda di antara nun mati atau tanwin dengan idzhar.

Sekian pembahasan tajwid mengenai idzhar kali ini. Insya ALLAH akan diteruskan dengan pembahasan hukum yang lain. Semoga dengan bertambahnya sedikit pengetahuan pada diri kita, akan memacu kita untuk mengetahui yang lain dan dapat memacu kita untuk membaca al-Qur’an dengan lebih baik lagi. Semoga bermanfaat.

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

→ Leave a CommentCategories: Uncategorized
Tagged: ,

Gempa Ujung Kulon

20 October 2009 · Leave a Comment

Telah terjadi lagi gempa dalam beberapa bulan terakhir, tepatnya gempa terakhir terjadi pada tanggal 16 Oktober 2009. Gempa terjadi di 40 km dari Ujung Kulon dengan kedalaman 10 km dengan kekuatan 6.4 SR. Gempa ini terasa sampai di beberapa wilayah Jabodetabek. Berita terakhir, tidak ada kerusakan besar seperti yang terjadi di Padang, Jambi, maupun Tasik.

Tampaknya dunia ini makin tidak rata ya???kita harus semakin waspada dan berusaha untuk tidak panik ketika terjadi gempa(walaupun saya juga panik waktu itu, hahaha).

→ Leave a CommentCategories: Uncategorized
Tagged: ,

Gempa di Padang, Jambi, dan Bengkulu

4 October 2009 · Leave a Comment

Innalillahi wa inna ilaihi roji’un

Gempa berkekuatan 7.6 SR telah terjadi di Padang Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009. tidak lama kemudian pada tanggal 1 Oktober 2009 telah terjadi juga gempa di Jambi dengan kekuatan mencapai 7 SR.

Jadi jangan lupa untuk terus memberikan bantuan kepada dua daerah yang sedang menderita ini. semoga Alloh memberikan kekuatan kepada mereka dan menjadikan mereka termasuk orang-orang yang sabar. amin.

→ Leave a CommentCategories: Uncategorized
Tagged: , ,

lanjut… bid’ah ramadhan

4 September 2009 · Leave a Comment

8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu…”

Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy).

Adapun do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

9. Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189)

10. “Ash Sholaatul Jaami’ah…” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih

Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah…” Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)

11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

12. Perayaan Nuzulul Qur’an

Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang

Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawano. 388)

Demikian beberapa kesalahan atau kekeliruan di bulan Ramadhan yang mesti kita tinggalkan dan mesti kita menasehati saudara kita yang lain untuk meninggalkannya. Tentu saja nasehat ini dengan lemah lembut dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.

Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

→ Leave a CommentCategories: Fiqh Islam
Tagged: , ,