Site of Aadun Juve

Entries categorized as ‘Fiqh Islam’

Pernikahan (tulisan beneran)

11 December 2009 · Leave a Comment

Mumpung belum dikejar date line tugas, saya akan melanjutkan tulisan saya mengenai pernikahan…

Nikah adalah salah satu sunnah dari Rosululloh. Silakan lihat surat ar- rum 21. Nikah sangat dianjurkan oleh islam karena dengan menikah banyak kebaikan yang akan didapatkan, di antaranya:

a. Melaksanakan perintah Alloh (ibadah),

b. Menjauhkan dari perbuatan dosa (zina),

c. Memelihara keturunan (kejelasan ayah dan ibu dari seorang anak), dan

d. Masih banyak hal lain yang merupakan efek dari menikah.

Menikah bukanlah perkara mudah dan bukan perkara yang teramat susah. Nikah amat memerlukan persiapan yang matang karena nikah bukan hanya (maaf) hubungan fisik suami istri tapi merupakan hubungan antara dua manusia dengan latar belakang, tujuan, dan metodologi yang berbeda (lah, kok jadi kaya skripsi). Menikah merupakan penggabungan dari dua manusia dan keluarga yang tentunya sangat berbeda.

Sama seperti sebuah mata pelajaran, tanpa pijakan atau panduan kita tidak akan dapat melakukan apapun apatah lagi untuk mengembangkannya. Islam telah memberikan panduan baik itu di dalam Al-qur’an maupun sunnah. Bahkan, dalam memilih pasangan hidup untuk masa depan saja kita telah diberikan teoremanya. Berikut saya sajikan sedikit tuntunan yang telah saya ketahui.

  • Seorang pria hendaknya sebelum melamar seorang gadis yang ingin dinikahinya, seharusnya dia memiliki agama yang baik karena kehidupan yang akan dibangun tidak untuk sesaat saja (dunia). “ jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” ayat yang saya kutip di atas setidaknya cukup untuk ‘memaksa’ pria agar memiliki ilmu agama yang baik karena jika dia saja ‘ancur’ mau jadi apa nanti keluarganya. Selain agama yang baik seorang pria selayaknya juga memiliki ilmu umum yang cukup, harta yang memadai, dan perasaan kasih sayang.
  • Seorang wanita yang akan dilamar oleh seorang pria seharusnya juga menambah kapasitas dirinya. Seorang wanita juga harus cerdas karena sang ibu adalah tempat pertama kali anaknya bertanya. Menambah ilmu agama adalah suatu keharusan bagi seorang calon ibu agar dia dapat mengambil keputusan tepat di saat genting. Jadi seorang wanita juga dapat memberikan keseimbangan di dalam sebuah keluarga yang akan dibangun.

Setelah pria dan wanita yang saling memperbaiki diri mereka sendiri, seorang pria dimungkinkan untuk meminang wanita yang diiginkannya. Jika wanita itu telah setuju dengan pinangan pria tersebut maka tidak boleh ada pria lain yang meminang wanita tersebut. Pelarangan hal ini memiliki hikmah tersendiri, yaitu mencegah permusuhan.

Jika seorang pria memiliki hak untuk mengajukan lamaran, maka seorang wanita pun memiliki hak untuk menerima bahkan menolaknya. Bagi para pecinta emansipasi, islam memberikan hak yang sama dalam melamar bagi wanita. Jadi wanita pun dapat melamar seorang pria yang dianggap baik baginya. Di saat ini seorang wanita hendaknya mempertimbangkan masak-masak pilihannya agar ia tidak kecewa dan menyalahkan pihak lain atas kesalahannya sendiri. Pertimbangan matang di sini bukan berarti seorang wanita harus terlalu banyak memberikan kriteria yang memberatkan bagi pria (mencari pria yang setara bahkan di atasnya).

Penting diperhatikan bagi pria, jangan hanya melihat seorang wanita hanya dari penampilan fisik semata karena semua itu akan hilang dicuri oleh waktu, begitu pun bagi wanita. Yang terpenting adalah tidak berlebihan dalam mencintai apapun ciptaan Alloh agar kita tidak menjadi hamba yang menyekutukan diri-Nya dengan suatu apapun.

Mungkin ini adalah sedikit yang bisa saya bagikan kepada kawan semua. Cinta semata tidak dapat dijadikan sebagai modal untuk membuat bahtera rumah tangga yang kuat. Tapi tanpa cinta, sebuah bahtera rumah tangga akan mudah untuk ditenggelamkan oleh ombak besar.

Categories: Fiqh Islam · merenung boleh kan? · vesper's stories
Tagged: , ,

lanjut… bid’ah ramadhan

4 September 2009 · Leave a Comment

8. Do’a Ketika Berbuka “Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu…”

Ada beberapa riwayat yang membicarakan do’a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dho’if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh ‘Ishomuddin Ash Shobaabtiy).

Adapun do’a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahabazh zhoma-u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)” (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud)

9. Dzikir Jama’ah Dengan Dikomandoi dalam Shalat Tarawih dan Shalat Lima Waktu

Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189)

10. “Ash Sholaatul Jaami’ah…” untuk Menyeru Jama’ah dalam Shalat Tarawih

Ulama-ulama Hambali berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah…” Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9634, Asy Syamilah)

11. Bubar Terlebih Dahulu Sebelum Imam Selesai Shalat Malam

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

12. Perayaan Nuzulul Qur’an

Perayaan Nuzulul Qur’an sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga tidak pernah dicontohkan oleh para sahabat. Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengatakan,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita untuk melakukannya.” Inilah perkataan para ulama pada setiap amalan atau perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Mereka menggolongkan perbuatan semacam ini sebagai bid’ah. Karena para sahabat tidaklah melihat suatu kebaikan kecuali mereka akan segera melakukannya. (Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, pada tafsir surat Al Ahqof ayat 11)

13. Membayar Zakat Fithri dengan Uang

Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz mengatakan, “Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211)

14. Tidak Mau Mengembalikan Keputusan Penetapan Hari Raya kepada Pemerintah

Al Lajnah Ad Da’imah, komisi Fatwa di Saudi Arabia mengatakan, “Jika di negeri tersebut terjadi perselisihan pendapat (tentang penetapan 1 Syawal), maka hendaklah dikembalikan pada keputusan penguasa muslim di negeri tersebut. Jika penguasa tersebut memilih suatu pendapat, hilanglah perselisihan yang ada dan setiap muslim di negeri tersebut wajib mengikuti pendapatnya.” (Fatawano. 388)

Demikian beberapa kesalahan atau kekeliruan di bulan Ramadhan yang mesti kita tinggalkan dan mesti kita menasehati saudara kita yang lain untuk meninggalkannya. Tentu saja nasehat ini dengan lemah lembut dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita petunjuk, ketakwaan, sifat ‘afaf (menjauhkan diri dari hal yang tidak diperbolehkan) dan memberikan kita kecukupan. Semoga Allah memperbaiki keadaan setiap orang yang membaca risalah ini.

Wa shallallahu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin.

Categories: Fiqh Islam
Tagged: , ,

Beberapa Kesalahan (Bid’ah) pada Ramadhan

4 September 2009 · 2 Comments

Saya salinkan dari situs muslim.or.id masih ada lanjutannya 8-14

Berikut adalah beberapa kesalahan yang dilakukan di bulan Ramadhan yang tersebar luas di tengah-tengah kaum muslimin.

1. Mengkhususkan Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan “nyadran”). Kita boleh setiap saat melakukan ziarah kubur agar hati kita semakin lembut karena mengingat kematian. Namun masalahnya adalah jika seseorang mengkhususkan ziarah kubur pada waktu tertentu dan meyakini bahwa menjelang Ramadhan adalah waktu utama untuk nyadran atau nyekar. Ini sungguh suatu kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.

2. Padusan, Mandi Besar, atau Keramasan Menyambut Ramadhan

Tidaklah tepat amalan sebagian orang yang menyambut bulan Ramadhan dengan mandi besar atau keramasan terlebih dahulu. Amalan seperti ini juga tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Lebih parahnya lagi mandi semacam ini (yang dikenal dengan “padusan”) ada juga yang melakukannya campur baur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat pemandian. Ini sungguh merupakan kesalahan yang besar karena tidak mengindahkan aturan Islam. Bagaimana mungkin Ramadhan disambut dengan perbuatan yang bisa mendatangkan murka Allah?!

3. Menetapkan Awal Ramadhan dengan Hisab

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

Sesungguhnya kami adalah umat yang buta huruf. Kami tidak memakai kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula memakai hisab (dalam penetapan bulan). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibnu Bazizah mengatakan,”Madzhab ini (yang menetapkan awal ramadhan dengan hisab) adalah madzhab bathil dan syari’at ini telah melarang mendalami ilmu nujum (hisab) karena ilmu ini hanya sekedar perkiraan (dzon) dan bukanlah ilmu yang pasti (qoth’i) atau persangkaan kuat. Maka seandainya suatu perkara (misalnya penentuan awal ramadhan, pen) hanya dikaitkan dengan ilmu hisab ini maka agama ini akan menjadi sempit karena tidak ada yang menguasai ilmu hisab ini  kecuali sedikit sekali.” (Fathul Baari, 6/156)

4. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Nasa’i)

Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho’if Sunan Tirmidzi)

5. Melafazhkan Niat “Nawaitu Shouma Ghodin…”

Sebenarnya tidak ada tuntunan sama sekali untuk melafazhkan niat semacam ini karena tidak adanya dasar dari perintah atau perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabat. Letak niat sebenarnya adalah dalam hati dan bukan di lisan. An Nawawi rahimahullah –ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”(Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)

6. Membangunkan “Sahur … Sahur”

Sebenarnya Islam sudah memiliki tatacara sendiri untuk menunjukkan waktu bolehnya makan dan minum yaitu dengan adzan pertama sebelum adzan shubuh. Sedangkan adzan kedua ketika adzan shubuh adalah untuk menunjukkan diharamkannya makan dan minum. Inilah cara untuk memberitahu kaum muslimin bahwa masih diperbolehkan makan dan minum dan memberitahukan berakhirnya waktu sahur. Sehingga tidak tepat jika membangunkan kaum muslimin dengan meneriakkan “sahur … sahur ….” baik melalui speaker atau pun datang ke rumah-rumah seperti mengetuk pintu. Cara membangunkan seperti ini sungguh tidak ada tuntunannya sama sekali dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak pernah dilakukan oleh generasi terbaik dari ummat ini. Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki nasehat yang indah,“Ikutilah (petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen), janganlah membuat bid’ah. Karena (sunnah) itu sudah cukup bagi kalian.” (Lihat pembahasan at Tashiir di Al Bida’ Al Hawliyah, hal. 334-336)

7. Pensyariatan Waktu Imsak (Berhenti makan 10 atau 15 menit sebelum waktu shubuh)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah yang melintang.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih). Maka hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum) adalah sejak terbit fajar shodiq –yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan- dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh. Inilah yang sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya.

Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, “Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?”Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan iqomah? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (sekitar 10 atau 15 menit)

Categories: Fiqh Islam
Tagged: , ,

Amalan (kegiatan) Ramadhan

20 August 2009 · Leave a Comment

Bismillah ar Rahman ar Rahiim

Dalam tulisan ini saya akan membahas kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dalam menjalani bulan Ramadhan. Banyak hal yang dapat kita lakukan di bulan penuh berkah dan ampunan ini, tentunya dengan melaksanakan ibadah yang diperintahkan oleh ALLOH dan Rosul-Nya meninggalkan larangan dan perbuatan yang tidak diperintahkan. Berikut ini adalah sebagian sunnah yang sering kita lewatkan di bulan puasa padahal banyak manfaat yang terkandung di dalamnya. Beberapa yang saya sebutkan hanya sekedar untuk mengingatkan kembali agar kita tidak lupa untuk melakukannya.

  1. Sahur. Beberapa dari kita sering melalaikan kegiatan ini karena menganggap tanpa sahur pun kita sanggup untuk berpuasa. ALLOH memberikan banyak keberkahan pada orang yang melakukan sahur walaupun hanya sahur dengan air putih. Nabi sholalloh ‘alaihi wasallam mencontohkan kepada kita untuk mengakhirkan sahur tapi sering bahkan mungkin selalu kita bertentagan dengan contoh dari Nabi kita, padahal sahur merupakan ibadah dan setiap ibadah harus sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. Melakukan ibadah sunnah. Banyak ibadah sunnah yang dapat kita lakukan di bulan puasa ini dan anda pasti sudah mengetahui ibadah-ibadah yang dapat dilakukan.
  3. Memperbanyak ‘bermain’ dengan Al-Qur’an. Kita bisa membaca, menghapal, mengkaji isinya, atau whatever lah.
  4. Tidak lalai dari mengerjakan yang wajib. Sering terdengar seseorang yang ingin melakukan tarawih secara penuh 30 hari tapi menunda shalat wajib. Padahal shalat lima waktu punya kedudukan yang lebih tinggi daripada shalat tarawih, oleh karena itu jangan pernah kita lalai dari melakukan shalat lima waktu dengan berjama’ah. Tarawih aja kita mau capek-capek jama’ah masa’ yang lima kagak???
  5. Banyakin jikir (baca: dzikir)
  6. Akhirnya sampai pada buka puasa. Kalau yang ini kayanya tidak usah dibahasa lagi deh, udah pada ahli. Menyegerakan buka adalah contoh yang diajarkan Nabi. Tapi masih ada saja yang bilang “ditunda sebentar biar lebih aman kan gak masalah.”, ini adalah pernyataan yang salah karena Nabi tidak mencontohkan yang demikian. Satu hal penting lagi, buka puasa dikit aje biar ga malas buat untuk nomor tujuh.
  7. Tarawih pada malam hari.

Untuk kegiatan yang seharusnya dilakukan ketika bulan puasa yang saya ketahui dan baru itu saja tapi insya ALLOH tujuh kegiatan yang telah saya tuliskan di atas sudah cukup untuk mengisi Ramadhan ini.

Jangan lupa juga untuk tidak pernah meninggalkan kegiatan kita yang sudah rutin seperti sekolah, kuliah, kerja, dan olah raga(biar kagak lemes).

Alhamdulillah

Allohua’lam


Categories: Fiqh Islam · merenung boleh kan?
Tagged: , , ,

Menyambut Ramadhan

13 August 2009 · 1 Comment

belum dapat ide tentang isinya…tapi insya ALLOH akan seger terisi…

jadi kita isi dulu dengan MARHABAN YA ROMADHON…weits, jangan pergi dulu aye udeh dapat tambahan untuk blog ini…

Menjelang bulan Romadhon yang tinggal menghitung hari, sebaiknya kita kuatkan niat kita untuk menjadikan Romadhon tahun ini menjadi lebih baik… Karena tanpa niat yang sungguh-sungguh untuk memperbaiki Romadhon di tahun ini pasti kita tidak akan mendapatkan kebaikan apapun di Romadhon tahun ini…

Setelah kita kuatkan niat sekarang kita latihan di hari-hari terakhir Sya’ban ini dengan meningkatkan ibadah. Cara yang bisa ditempuh bisa dengan melakukan solat sunnah yang biasanya tidak kita kerjakan, menambah bacaan Qur’an, mulai untuk menghapalkan surat tertentu, dan lain-lain yang tidak kita lakukan di bulan biasa…

Lakukan segala kegiatan yang kita anggap baik dan SESUAI dengan SUNNAH yang telah ALLOH dan Rosululloh turunkan karena setiap BID’AH walaupun itu baik menurut orang atau bahkan menurut seorang kyai sekalipun TIDAK AKAN BERMANFAAT jika tidak dilakukan sesuai dengan syari’at yang telah ditetapkan…

insya ALLOH tulisan ini akan dilanjutkan dengan tulisan lain tentang kegiatan yang seharusnya dikerjakan dan ditinggalkan di bulan penuh berkah ini…

Wallohu a’lam…

Categories: Fiqh Islam
Tagged: , , ,